Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pola karir, kebutuhan pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan ujian dinas dan jabatan pegawai serta jabatan struktural dan fungsional.
Koreksi Anda
