Koreksi Pasal 143
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan pengembangan serta penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan.
Koreksi Anda
