Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program dekonsentrasi dan tugas pembantuan; c. perencanaan dan penyusunan program dan anggaran sekretariat jenderal; d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan dokumentasi program dan anggaran di lingkungan kementerian; dan e. penyusunan program kerja, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id