Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
c. perencanaan dan penyusunan program dan anggaran sekretariat jenderal;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan dokumentasi program dan anggaran di lingkungan kementerian; dan
e. penyusunan program kerja, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Koreksi Anda
