Koreksi Pasal 341
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumber daya alam.
Koreksi Anda
