Koreksi Pasal 976
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktur Jenderal.
(3) Subbagian Arsip dan Ekspedisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan arsip, dokumentasi, ekspedisi dan pengelolaan perpustakaan.
Koreksi Anda
