Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 950

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Pemerintah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah provinsi dan kota; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah kabupaten; dan d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 950 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id