Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 234

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian dan perilaku masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 234 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id