Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keamanan Dalam, terdiri atas: a. Subbagian Pengamanan Kantor Pusat dan Komplek Perumahan; b. Subbagian Pengamanan Personil; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 102 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id