Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Keamanan Dalam, terdiri atas:
a. Subbagian Pengamanan Kantor Pusat dan Komplek Perumahan;
b. Subbagian Pengamanan Personil; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Koreksi Anda
