Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 840

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Biodata, Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan biodata, nomor induk kependudukan dan kartu keluarga. (2) Seksi Kartu Tanda Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan kartu tanda penduduk serta advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi pelaksanaan penerbitan identitas penduduk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 840 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id