Koreksi Pasal 239
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ketahanan Lembaga Usaha Ekonomi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan hubungan kerjasama penanganan kejahatan lembaga perekonomian; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi kebijakan lembaga perekonomian.
Koreksi Anda
