Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 239

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ketahanan Lembaga Usaha Ekonomi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan hubungan kerjasama penanganan kejahatan lembaga perekonomian; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi kebijakan lembaga perekonomian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 239 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id