Koreksi Pasal 210
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan partai politik.
Koreksi Anda
