Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 272

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi perumusan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua. (2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi perumusan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
Koreksi Anda