Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 267

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan kerjasama daerah; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan kecamatan; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan pelayanan umum; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda