Koreksi Pasal 267
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan kerjasama daerah;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan kecamatan;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan pelayanan umum;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
