Koreksi Pasal 851
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendataan Penduduk Rentan, terdiri atas:
a. Seksi Pendataan Penduduk Korban Bencana; dan
b. Seksi Pendataan Penduduk Daerah Terbelakang dan Orang Terlantar.
Koreksi Anda
