Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 479

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga, terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I; b. Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah II; c. Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah III; d. Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah IV; e. Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Daerah dan Asosiasi Daerah; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda