Koreksi Pasal 479
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga, terdiri atas:
a. Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I;
b. Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah II;
c. Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah III;
d. Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah IV;
e. Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Daerah dan Asosiasi Daerah; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
