Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 886

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi perencanaan pengembangan sistem informasi kependudukan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan aplikasi; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan pemanfaatan infrastruktur.
Koreksi Anda