Koreksi Pasal 886
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi perencanaan pengembangan sistem informasi kependudukan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan aplikasi; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan pemanfaatan infrastruktur.
Koreksi Anda
