Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 291

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyusunan toponimi; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyusunan data wilayah; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan penataan batas antar negara; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penetapan batas antar daerah; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penanganan perselisihan batas antar daerah; f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penetapan peta daerah; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 291 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id