Koreksi Pasal 807
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemasyarakatan dan Kerjasama Teknologi Perdesaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemasyarakatan teknologi perdesaan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pengelolaan teknologi perdesaan.
Koreksi Anda
