Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Kinerja, terdiri atas:
a. Subbagian Kinerja Kementerian dan Provinsi;
b. Subbagian Kinerja Kabupaten dan Kota Wilayah I; dan
c. Subbagian Kinerja Kabupaten dan Kota Wilayah II.
Koreksi Anda
