Koreksi Pasal 373
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
