Koreksi Pasal 243
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pemerintahan umum.
(2) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
