Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 243

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pemerintahan umum. (2) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 243 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id