Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 966

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965, menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan anggaran; b. pelaksanaan akuntansi; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan; d. pelaksanaan verifikasi dan pembukuan; dan e. penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 966 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id