Koreksi Pasal 966
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965, menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan anggaran;
b. pelaksanaan akuntansi;
c. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
d. pelaksanaan verifikasi dan pembukuan; dan
e. penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
Koreksi Anda
