Koreksi Pasal 997
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Dukungan Teknis Anggaran Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 996, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan sinkronisasi kebijakan anggaran daerah;
b. penyusunan tatalaksana anggaran daerah;
c. penyiapan dukungan teknis anggaran daerah, dan
d. penyiapan data, informasi dan penyusunan laporan keuangan daerah.
Koreksi Anda
