Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah; b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan kementerian dan pemerintah daerah; d. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi penataan ketatalaksanaan kementerian dan pemerintah daerah; e. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi pelaporan kinerja kementerian dan pemerintah daerah; dan f. penyusunan program kerja, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Koreksi Anda