Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah;
b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan kementerian dan pemerintah daerah;
d. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi penataan ketatalaksanaan kementerian dan pemerintah daerah;
e. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi pelaporan kinerja kementerian dan pemerintah daerah; dan
f. penyusunan program kerja, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Koreksi Anda
