Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemerintahan dalam negeri;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan dalam negeri;
dan
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Koreksi Anda
