Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemerintahan dalam negeri; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan dalam negeri; dan d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Koreksi Anda