Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 105 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id