Koreksi Pasal 167
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penanganan Konflik Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik sosial; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan konflik sosial.
Koreksi Anda
