Koreksi Pasal 846
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Antar Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran perpindahan penduduk INDONESIA ke luar negeri dan WNI dari luar negeri;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran orang asing tinggal terbatas;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran orang asing tinggal tetap;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran penduduk pelintas batas; dan
e. penyiapan pelaksanaan hubungan antar lembaga dalam rangka pindah datang penduduk antarnegara.
Koreksi Anda
