Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 846

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Antar Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran perpindahan penduduk INDONESIA ke luar negeri dan WNI dari luar negeri; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran orang asing tinggal terbatas; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran orang asing tinggal tetap; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran penduduk pelintas batas; dan e. penyiapan pelaksanaan hubungan antar lembaga dalam rangka pindah datang penduduk antarnegara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 846 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id