Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 369

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi koordinasi kelembagaan, sistem dan prosedur serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 369 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id