Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 555

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah di wilayah Jawa dan Bali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 555 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id