Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 349

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan ekonomi, industri dan perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 349 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id