Koreksi Pasal 349
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan ekonomi, industri dan perdagangan.
Koreksi Anda
