Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 944

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Analisis Dampak Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 943 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan analisis dampak kependudukan. (2) Seksi Penyiapan Perencanaan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 943 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan pemanfaatan hasil perencanaan kependudukan.
Koreksi Anda