Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Kementerian Dalam Negeri, terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
c. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
g. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
h. Direktorat Jenderal Keuangan Daerah;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
l. Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
o. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kependudukan; dan
p. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Koreksi Anda
