Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Dalam Negeri, terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; c. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum; d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; f. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; g. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; h. Direktorat Jenderal Keuangan Daerah; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pendidikan dan Pelatihan; l. Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga; m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan; n. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan; o. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kependudukan; dan p. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Koreksi Anda