Koreksi Pasal 772
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam, terdiri atas:
a. Seksi Peningkatan Kerjasama dan Permodalan; dan
b. Seksi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.
Koreksi Anda
