Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 626

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Identifikasi Produk Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi identifikasi produk unggulan dan analisis potensi ekonomi daerah. (2) Seksi Pengembangan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan produk unggulan dan pemanfaatan potensi ekonomi daerah.
Koreksi Anda