Koreksi Pasal 192
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan, terdiri atas:
a. Seksi Identifikasi Organisasi Kemasyarakatan; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi Organisasi Kemasyarakatan.
Koreksi Anda
