Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 192

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan, terdiri atas: a. Seksi Identifikasi Organisasi Kemasyarakatan; dan b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi Organisasi Kemasyarakatan.
Koreksi Anda