Koreksi Pasal 310
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelesaian masalah perbatasan antardaerah; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian masalah perbatasan antardaerah.
Koreksi Anda
