Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 477

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serta fasilitasi administrasi kepala daerah, DPRD dan hubungan antar lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 477 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id