Koreksi Pasal 475
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Bidang Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan kajian penataan daerah dan penilaian kemampuan daerah provinsi, kabupaten dan kota, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(2) Seksi Bidang Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan kajian dana perimbangan
provinsi, kabupaten dan kota, meliputi perhitungan bagian masing-masing daerah atas dana bagi hasil pajak dan sumberdaya alam dan formula Perhitungan Dana Alokasi Umum masing-masing daerah berdasarkan besaran Pagu Dana Alokasi Umum serta Dana Alokasi Khusus masing- masing daerah untuk setiap tahun anggaran berdasarkan besaran Pagu Dana Alokasi Khusus.
Koreksi Anda
