Koreksi Pasal 645
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Penataan Perkotaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengendalian perkotaan;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kota besar dan metropolitan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kota menengah;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kota kecil;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kerjasama perkotaan; dan
f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
