Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 153

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Kewaspadaan Nasional, terdiri atas: a. Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan; b. Subdirektorat Bina Masyarakat Perbatasan Antar Negara; c. Subdirektorat Penanganan Konflik Pemerintahan; d. Subdirektorat Penanganan Konflik Sosial; e. Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda