Koreksi Pasal 153
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Kewaspadaan Nasional, terdiri atas:
a. Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan;
b. Subdirektorat Bina Masyarakat Perbatasan Antar Negara;
c. Subdirektorat Penanganan Konflik Pemerintahan;
d. Subdirektorat Penanganan Konflik Sosial;
e. Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
