Koreksi Pasal 854
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 853, menyelenggarakan fungsi:
a. monitoring pelaksanaan program pendaftaran penduduk;
b. evaluasi pelaksanaan program pendaftaran penduduk; dan
c. pelaksanaan dokumentasi kebijakan pendaftaran penduduk.
Koreksi Anda
