Koreksi Pasal 909
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kuantitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan kuantitas penduduk.
Koreksi Anda
