Koreksi Pasal 496
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Daerah dan Asosiasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan hubungan antarlembaga daerah dan asosiasi daerah.
Koreksi Anda
