Koreksi Pasal 465
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Otonomi Khusus wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan dan evaluasi daerah otonomi khusus; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi khusus.
Koreksi Anda
