Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 754

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 754 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id