Koreksi Pasal 754
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
