Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 146

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembauran dan Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembauran dan kewarganegaraan serta pemberian tanda penghargaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 146 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id