Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan, terdiri atas: a. Subbagian Kelembagaan Kementerian dan Provinsi; b. Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah I; dan c. Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah II.
Koreksi Anda