Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Kelembagaan, terdiri atas:
a. Subbagian Kelembagaan Kementerian dan Provinsi;
b. Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah I; dan
c. Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah II.
Koreksi Anda
