Koreksi Pasal 616
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, potensi, fasilitasi dan pengembangan instrumen kelembagaan lingkungan hidup; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi analisis dan audit pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
