Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 616

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, potensi, fasilitasi dan pengembangan instrumen kelembagaan lingkungan hidup; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi analisis dan audit pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda