Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 376

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Standardisasi Aplikasi Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi standardisasi aplikasi peralatan penyelenggaraan penanggulangan bencana. (2) Seksi Pengembangan Informasi dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan informasi dan teknologi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 376 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id